Dugaan Korupsi di Satpol-PP Bengkalis Naik ke Penyidikan

Dugaan Korupsi di Satpol-PP Bengkalis Naik ke Penyidikan

Metroterkini.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah menaikkan ke penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis, Jum'at (18/10/24).

Naiknya perkara ini setelah toleransi waktu yang diberikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengembalikan kerugian negara Rp 900 juta, namun tidak terealisasi.

Menurut Kepala Unit III kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap Rp 4 miliar anggaran rutin tahun 2021 dan 2022.

Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiyatma Jonimandala melalui Kepala Unit III Tipikor, Ipda Alfan Nisfu Romadhoni kepada awak media ini pada Kamis (17/10/24).

Seperti diberitakan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap anggaran rutin 2021 dan 2022 di Satpol-PP pada April 2024 telah diserahkan ke penyidik Tipikor, Sat Reskrim Polres Bengkalis. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp 900 juta.

Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada media ini, pada Senin 22 April 2024 lalu.

"Hasil audit Inspektorat kerugian negara Rp 900.000.000,-. Perkaranya masih lidik," kata Gian Wiatma Jonimandala melalui pesan WhatsApp kepada media ini Senin siang.

Terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemotongan anggaran rutin Rp 4 miliar di Satpol-PP Kabupaten Bengkalis, itu beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari pegawai biasa, Kabid, mantan Kabid, kasubag, dan Sekretaris yang Kepala Satpol-PP Hengki Irawan yang sekaligus pelaksana tugas [Plt] Kepala Satpol-PP. [Rudi].

Berita Lainnya

Index