Adnan: Koruptor Dana Asap Bisa Dihukum Mati

Adnan: Koruptor Dana Asap Bisa Dihukum Mati

Metroterkini.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan pidana korupsi di sektor bencana alam dapat dihukum mati. Hukuman tersebut diatur oleh undang-undang.

"Ada pasalnya untuk mereka yang korupsi uang bencana alam misalnya asap. Hati-hati. Ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, dilansir CNN Senin (2/11).

Ucapan Adnan menanggapi pertanyaan seorang guru yang bertanya soal hukuman mati kepada para pemakan duit rakyat dalam seminar tentang membangun budaya antikorupsi melalui literasi. Dengan yakin, Adnan mewanti-wanti para pejabat atau pengusaha yang bermain dalam korupsi tersebut.

Merujuk Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, koruptor dapat dihukum mati dalam keadaan tertentu. Pada bagian penjelasan di undang-undang tersebut, keadaan tertentu diartikan apabila korupsi dilakukan terhadap dana-dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, hingga kini KPK belum pernah menuntut seorang terdakwa korupsi dengan hukuman mati. Hukuman terberat dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup akibat menerima duit suap dari kepala daerah saat bersengketa Pilkada.

Menilik laman kpk.go.id, sejak Januari hingga 30 Juni 2015, KPK melakukan penyelidikan 40 perkara, penyidikan 18 perkara, penuntutan 23 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 14 perkara, dan eksekusi 18 perkara.

Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004-2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara. Dari total tersebut, belum ada satu pun kasus yang terkait dengan bencana alam. 

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan total luas area yang terbakar dan menyebabkan kabut asap sampai dengan 20 Oktober lalu mencapai 2.089.911 hektare. Meski luasnya belum mencapai luas kebakaran pada 1997, dampak ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran itu lebih besar tahun ini. 

Hingga 20 Oktober, BNPB mencatat lahan gambut yang terbakar paling banyak terjadi di Kalimantan dengan luas 267.974 hektare. Sementara Sumatera berada di posisi kedua sebagai pulau yang lahan gambutnya paling banyak terbakar, yaitu 267.974 hektare. Kebakaran gambut juga terjadi di Papua, yakni seluas 31.214 hektare. 

BNPB memperkirakan, kerugian negara akibat kebakaran ini sudah lebih dari Rp20 triliun. 

Berita Lainnya

Index