Metroterkini.com - MR (43) Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (3/10/2024). MR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga pungutan liar/pemerasan Rp 12.500.000,- terhadap seorang warga yang mengurus surat tanah.
Rilis dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli menyebutkan, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Menurut Reski, perkara ini berawal ketika MR yang menjabat Sekretaris Desa Air Kulim diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi tanah yang dimohonkan oleh masyarakat. Tersangka MR meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim.
Perbuatan tersangka MR disangka melanggar, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ls/rudi]