Tersangka Korupsi Dishub Dumai DPO Kejagung

Tersangka Korupsi Dishub Dumai DPO Kejagung

Metroterkini.com - Satu orang tersangka dugaan korupsi terminal barang di Dinas Perhubungan Kota Dumai, TN diburu oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI. Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Dumai yang diduga melarikan diri ke luar kota.

Pasca mangkir dari tiga kali panggilan penyidik di Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai. Ada dugaan tersangka yang sempat menjabat Kepala UPT Pengujian KIR itu sudah keluar dari Kota Dumai. 

Apalagi ia kini tidak menjabat sebagai kepala UPT tersebut. "Kita sudah kordinasi dengan pihak AMC Kejaksaan Agung, guna memburu tersangka TMN," ujar Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, Senin (16/2/15). 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Terminal Barang dan Truk Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. 

Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iriani menyatakan, tiga tersangka dengan inisial TI, TMN dan AC ini merupakan pejabat di tubuh Dishub Dumai, dan sebelumnya sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. 

Dia menjelaskan, peningkatan status saksi jadi tersangka ditandatangani pada 18 Juli lalu dan selanjutkan masuk pada tahapan penyidikan jaksa. 

Selain itu, lanjutnya, Kejari Dumai juga telah menaikkan status seorang pejabat setingkat kepala seksi di Dishub menjadi tersangka berinisial SL, terkait perkara dugaan korupsi retribusi pada lahan parkir umum. 

"Akibat perbuatan tersangka, negara rugi karena potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir diselewengkan pejabat terkait," jelasnya. 

Diketahui, dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Dishub Dumai ini telah diselidiki jaksa sejak beberapa waktu lalu, dan beberapa orang telah dimintai keterangan sehingga ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. [rtc]

Berita Lainnya

Index