Bareskrim Salah Buat Surat, KPK Tolak Bon Tahanan Akil

Bareskrim Salah Buat Surat, KPK Tolak Bon Tahanan Akil

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hari ini tidak bisa 'meminjamkan' terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar, kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Sebab, surat bon tahanan dari Bareskrim ditujukan ke Rutan Jakarta Timur bukan Rutan KPK.

Bareskrim rencananya bakal memeriksa Akil sebagai saksi dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, hari ini pihak Mabes Polri mengutus beberapa anggotanya buat menemui Kepala Rumah Tahanan KPK. Mereka hendak menjemput Akil buat diperiksa sebagai saksi kasus dituduhkan kepada Bambang.

"Tapi, berkas yang harus dilengkapi perlu diperbaiki. Yaitu surat bon tahanan yang semula dialamatkan ke Rutan Jakarta Timur sebagai rutan induk Rutan KPK perlu diubah," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (4/2).

Namun, Priharsa mengatakan pihak Mabes Polri sudah memiliki surat penetapan izin keluarnya tahanan dari Mahkamah Agung. Sebab Akil saat ini sedang menjalani proses kasasi di MA. Dia menyatakan bila semua surat lengkap, Akil bakal dibawa besok.

"Mengingat waktu yang sudah sore, diputuskan besok pihak Polri akan datang kembali untuk memproses administrasi terkait bon tahanan," sambung Priharsa.[mdc-eko]

Berita Lainnya

Index