45 Anggota DPRD Asahan Diambil Sumpah dan Janji

45 Anggota DPRD Asahan Diambil Sumpah dan Janji

Metroterkini.com - Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tentang pemberhentian dan penggangkatan anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (9/9/2019).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, Syahrul Efendi Tambunan membacakan keputusan Gubernur Sumut dengan nomor 188.44/520/KPTS/2019.

Berdasarkan menimbang, mengingat, memperhatikan dan memutuskan serta menetapkan pemberhentian 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2014-2019 dan pengangkatan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2019-2024.

Sementara itu, sambutan Gubernur Sumut yang disampaikan Plt Bupati Asahan, Surya menyampaikan pengucapan sumpah/janji merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 156 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan.

"Saya berharap anggota Dewan yang terhormat dapat memberikan Pemahaman kepada masyarakat untuk kembali merajut silahturahmi, yang mungkin pada saat yang lalu, kita berbeda pilihan", ungkapnya.

Pemilihan Umum telah selesai, siapa pun yang terpilih dapat mengabdi untuk kepentingan masyarakat.

"Mengabdilah untuk kepentingan masyarakat dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok masing-masing, karena saudar-saudara merupakan reprensentasi rakyat", ungkapnya.

Disamping itu, Edy juga turut mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2014-2019 atas pengabdian dan dedikasinya selama ini.

Kemudian, dalam acara tersebut 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2019-2024 mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, serta penyerahan palu pimpinan DPRD Kabupaten Asahan dari Ketua DPRD Kabupaten Asahan periode 2014-2019 kepada Ketua sementara DPRD Kabupaten Asahan Periode 2019-2024. [Tums]

Berita Lainnya

Index