128 Perusahaan Sawit Tak Punya HGU, Begini Respon DPRD Riau

128 Perusahaan Sawit Tak Punya HGU, Begini Respon DPRD Riau
ilustrasi kebun sawit

Metroterkini.com - Sedikitnya 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau saat ini. Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektar.

Perkebunan seluas 1,7 juta hektar lebih tersebut , baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57 persen.

Untuk itu, Gubernur Riau Edy Natar membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Riau Syafarudin Poti mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung langkah yang akan diambil Gubernur.

"Prinsipnya kita setuju, tapi sayangnya jabatannya tinggal menghitung hari," kata Poti, Kamis (25/1/2024)

"Mudahan-mudahan kalau tim terbentuk bisa ditindaklanjuti sama Pj dan Gubernur yang baru," katanya lagi.

Maka, kata Poti, Gubernur Edy Natar diminta untuk membuatkan Pergub yang komitmen dan bisa untuk dijalankan, bukan sebatas harapan bagi rakyat.

"Takutnya ini hanya sebatas semangat pak Edy Natar saja, kepedulian ekonomi rakyat dan izin perusahaan harus bermanfaat bagi retribusi daerah. Komitmen bagi regenesasi Gubernur harus berkomitmen kedepannya akan langkah Edy Natar. Intinya kita support," tukasnya.

Sebelumnya, Gubri mengatakan, luas lahan perkebunan sawit di Riau mencapai 3,3 juta Ha atau 20,08 persen dari luas sawit secara nasional 16,3 juta Ha lebih.

"Ini artinya luas lahan sawit di Riau paling terluas di Indonesia. Dari angka itu, perizinan sawit di Riau ada seluas 1,7 juta Ha lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen," kata Gubri.

"Adapun perusahaan yang belum memiliki HGU ada sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen, dengan luas lahan seluas 746.100,12 Ha atau setara dengan 43 persen. Ini kalau kita cermati merupakan persoalan tersendiri," tambahnya.

Dari data tersebut, lanjut Gubri, maka begitu banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau ini yang belum memiliki HGU, namun tetap menikmati hasil sawitnya.

"Ini kan sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, kalau kita berada di kesadaran yang baik. Itu baru soal izin. Belum lagi kita bicara soal kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi. Dimana berkewajiban melaksanakan fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat," tegasnya.

"Saat ini perusahaan perkebunan sawit yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan (20 persen) setara dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih," katanya.**

 

Berita Lainnya

Index