7 Anggota DPRD Inhu Terpidana Masih Berhak Terima Gaji

7 Anggota DPRD Inhu Terpidana Masih Berhak Terima Gaji

Rengat Terkini - Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2010 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 110 dijelaskan, bahwa wakil rakyat yang berstatus terdakwa dalam sebuah perkara pidana harus diberhentikan sementara. Artinya anggota dewan yang belum di PAW masih berhak mendapatkan gaji.

"Ketentuan masih membolehkan wakil rakyat yang diberhentikan sementara menerima sejumlah penghasilan dari statusnya sebagai anggota dewan," ujar Kepala Biro Tata Pemerintah Setdaprov Riau, Rizka Maulana kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/9).

Meskipun diberhentikan sementara, namun hak-hak mereka sebagai wakil rakyat tetap melekat. "Dalam pasal tersebut dijelaskan, mereka (dewan yang diberhentikan sementara.red) masih berhak atas uang representasi, uang paket, uang tunjangan keluarga, tunjangan bonus dan tunjangan kesehatan," paparnya.

Lebih lanjut Rizka mengatakan, bahwa PAW terhadap 7 anggota DPRD Inhu baru bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap. "Yang diputuskan PN Rengat baru tingkat pertama, mereka bisa banding sampai kasasi. Kalau sudah ada putusan hukum tetap, baru bisa diberhentikan dan di-PAW," jelasnya.

Sesuai SK Gubri tersebut adalah: Yuridis dari Partai Kesatuan Pembangunan Indonesia (PKPI), kedua Saidina Umar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ketiga Raja Zulhindra dari Partai Kesatuan Nasional Ulama (PKNU). Keempat, Tommi Comara dari Partai Bulan Bintang (PBB), kelima Buhari dari Partai Demokrat, keenam Marpoli dari Partai Golkar dan ketujuh, Raja Dekritman dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).

Ketujuh nama diatas, empat diantaranya sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Rengat kemarin, Kamis (15/9), yakni Yuridis dan Tommi Comara masing-masing 3 tahun penjara. Sementara Raja Zulhindra dan Saidina Umar masing-masing 1,8 tahun penjara.**/mtc

Berita Lainnya

Index