Terdakwa Pengeroyokan Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 30 Juta

Terdakwa Pengeroyokan Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 30 Juta

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Abdul Rahman Bin Abdul Muis terdakwa perkara pengeroyokan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar restitusi Rp 30 juta kepada korban Rudi Saputra.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Terhadap putusan tersebut terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis yang didampingi pengacara Esma Danial, S.H, menyatakan pikir-pikir.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji pada Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, terkait permohonan restitusi sebesar Rp 200 juta yang diajukan korban, majelis hakim hanya mengabulkan sebesar Rp 30 juta lebih.

Masih dalam amar putusannya, restitusi tersebut mengacu pada Pasal 94 Ayat (2) KUHPidana yang wajib ditunaikan terdakwa kepada korban atau ahli waris korban.

"Dan apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti, penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi," kata Mas Toha Wiku Aji.

Peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang membuat korban Rudi Saputra mengalami luka memar dibagian mata dan kepala bagian belakang bengkak. (Rudi)

Berita Lainnya

Index