Metroterkini.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Tofri Dendy Baginda Sitorus kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait sah tidaknya upaya paksa penetapan tersangka terhadap AT selaku pemohon dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (29/9/2026) dengan agenda keterangan saksi.
Di persidangan, pemohon diwakili tim kuasa hukum Ali Husein Nasution, Hendra Harahap, dan Aris Hasibuan. Sementara termohon diwakili Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Riau.
Dalam persidangan tim kuasa hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni S kepala sekolah tempat pemohon bekerja sebagai penjaga sekolah dan H wali kelas korban.
S dalam keterangannya mengaku sudah lama berinteraksi dengan pemohon selaku penjaga sekolah. Sepengetahuan saksi belum ada perbuatan atau tindakan yang aneh-aneh dilakukan pemohon. Hampir tiap hari pemohon merebus air di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) yang disebut penyidik tempat terjadinya peristiwa pidana saat jam sekolah. Pintu ruang UKS tersebut terbuat dari kaca transparan, seluruh aktivitas di ruang UKS terlihat jelas dari ruang majelis guru. Baik S maupun H tidak melihat korban dalam ruang UKS pada Senin 12 Juni 2026.
Diterangkan S, pada Jumat 12 Juni 2026 pihak sekolah mengadakan ujian dan murid-murid pulang lebih cepat dari biasanya termasuk korban. Saksi H selaku wali kelas mengirim pesan WhatsApp kepada orang tua korban agar menjemput anaknya. Namun, tak kunjung dijemput.
Mengetahui hal itu, S selaku kepala sekolah meminta pemohon untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya. Dengan mengendarai sepeda motor pemohon kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat itu di rumah korban ada orang tua laki-lakinya. Setelah itu, pemohon pamit pulang ke rumahnya yang jaraknya cukup jauh dari rumah korban.
Menurut saksi S, pada Senin 15 Juni korban masuk sekolah seperti halnya murid lainnya dan tidak ada hal aneh pada korban. Proses belajar mengajar berlangsung normal dan tidak ada kejadian apapun di sekolah tersebut. Ketika jam pulang sekolah korban dijemput oleh orang tuanya.
Esoknya, Selasa sampai Kamis korban tak masuk sekolah. Menurut pihak keluarga ada hal mencurigakan pada kemaluan korban. Orang tua korban mengirim pesan WhatsApp ke wali kelas tentang kondisi korban. Orang tua korban kemudian membawa korban berobat ke rumah sakit Awal Bros, Dumai.
Saat terima rapor saksi H selaku wali kelas menanyakan langsung kepada korban siapa yang melakukan. Korban lantas menunjuk teman wanitanya, kemudian temannya yang lelaki. Bahkan dia juga menunjuk kepsek.
"Saat saya tanya dia menunjuk teman wanitanya, kemudian temannya yang laki-laki. Kemudian dia juga menunjuk pak Kepsek. Jadi korban tidak konsisten," ujar saksi H.
Karena sang anak mengalami hal yang mencurigakan pada bagian kemaluan, ibu korban kemudian melaporkan ke polisi.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak penyidik menduga pemohon sebagai pelaku. Pemohon pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
" Klien kami disuruh mengantar korban pulang pada Jumat 12 Juni. Senin korban masuk sekolah. Selasa sampai Kamis dia tak masuk. Jumat tanggal 19 Juni klien kami dilaporkan sebagai pelaku dugaan pencabulan. Ini yang membuat kami tak habis pikir," Handra Harahap kepada media ini di Bengkalis.
Tak terima upaya paksa yang dilakukan penyidik. Tim kuasa hukum pemohon menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Saat ini proses persidangan masih berjalan. (Rudi)
