Jokowi Sebut Presiden Berhak Memihak di Pemilu, Ini Kata Gibran

Jokowi Sebut Presiden Berhak Memihak di Pemilu, Ini Kata Gibran

Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jika presiden hingga menteri boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Apa kata cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Jokowi terkait hal itu?

"Ya itu biar masyarakat yang menilai aja ya, kita fokus di sini dulu," kata Gibran di sela-sela kunjungannya di Ponpes Al-Kahfi Somalangu, Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen pada Rabu (24/1/2024) dilansir dari detik.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan jika presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak. Dia menyebut pejabat yang berkampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (24/1/2024).

Dilihat detikcom, aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun pasal-pasal yang mengatur hal itu antara lain pasal 299, 300 dan 302.

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye.

UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.[**]

Berita Lainnya

Index