Metroterkini – Rencana perpindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti dinamika tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2026).
Dalam RDP tersebut, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi maupun mengubah tahapan perpindahan ASN yang saat ini sedang berjalan.
“Seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Bakharuddin.
Ia menjelaskan, ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi selanjutnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.
“Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat,” katanya.
Meski proses administrasi berlangsung di tingkat pusat, BKPSDM Meranti memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan terhadap dampak perpindahan ASN tersebut, khususnya terhadap kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Meranti.
“Fokus utama daerah saat ini adalah menghitung analisis kebutuhan pegawai dan mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan agar roda pelayanan masyarakat tidak pincang,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti meminta BKPSDM melakukan langkah mitigasi agar perpindahan ASN tidak berdampak terhadap pelayanan publik maupun keberlangsungan jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam RDP tersebut, DPRD meminta adanya validasi data secara komprehensif terkait ASN yang mengikuti proses seleksi. Data tersebut meliputi jumlah ASN yang mengurus berkas, asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta status akhir ASN yang mengikuti tahapan seleksi di tingkat pusat.
Selain itu, DPRD meminta BKPSDM memperkuat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah tersebut diperlukan untuk memetakan posisi yang berpotensi kosong serta memastikan kebutuhan pegawai pada masing-masing OPD tetap terpenuhi.
Komisi I juga menyoroti wacana pembatasan perpindahan ASN ke luar daerah. DPRD mengingatkan agar setiap kebijakan terkait pembatasan atau moratorium perpindahan ASN memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional maupun kewenangan BKN.
DPRD menegaskan, dinamika perpindahan ASN harus tetap diikuti dengan langkah antisipasi dari pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat Kepulauan Meranti tidak terganggu.
