Proyek Rehab Jalan Pokmas Kelurahan Panipahan Dinilai Tak Transfaran

Proyek Rehab Jalan Pokmas Kelurahan Panipahan Dinilai Tak Transfaran

Metroterkini.com - Proyek rehab jalan yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) di kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau dinilai tidak transparan.

Menurut sumber metroterkini.com, disebutkan sejak awal pekerjaan kepala tukang tidak memegang gambar kerjaan. Sehingga saat melakukan pekerjaan diduga asal-asalan.

Tak hanya itu, salah satu anggota Pokmas juga tidak dilibatkan dalam pekerjaan itu. Hal itu dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan hak publik untuk memantau penggunaan dana negara.

Berdasarkan regulasi swakelola, Pokmas wajib menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan proyek tapi kenyataanya Ketua Pokmas Kelurahan Panipahan Kota, Rusli Dahlan saat diminta Bistek dan RAB oleh Pengawas Pokmas Kelurahan Panipahan Kota tidak ada tanggapan. Bahkan beralasan tidak memegang Bistek dan RAB.

“Seolah-olah dia (Rusli Dahlan, red) menutup-nutupi pekerjaan yang dikerjakan selama ini,” kata sumber, Sabtu (19/9/2026).

Tambahnya, Tim Pengawas dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan sangat berhak untuk memegang dan melihat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

“Sama juga halnya dengan Bendahara Pokmas Panipahan Kota. Setelah selesai pekerjaan ditanya berapa dana yang habis untuk belanja, juga mengaku tidak tahu,” tambahnya.

Anggota Pokmas Atau Pengawas Kelompok Masyarakat (Pokmas) berhak dan wajib memeriksa bendahara Pokmas secara organisasi. 

Sesuai aturan yang berlaku pengawas Pokmas memiliki fungsi pengawasan internal (internal control) untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai rencana, transparan, dan akuntabel.

Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa bendahara terkait hal-hal berikut:

Buku Kas Umum (BKU) : Memeriksa pencatatan uang masuk dan uang keluar.

Bukti Transaksi : Meneliti keaslian dan validitas nota, kuitansi, atau faktur belanja.

Kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB): Memastikan uang yang dikeluarkan bendahara sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan dalam proposal atau Rencana Penggunaan Dana (RPD).

Saldo Kas: Mencocokkan saldo uang tunai fisik (cash on hand) maupun saldo di rekening bank Pokmas dengan catatan di buku kas.

“Bendahara Pokmas Panipahan Kota menutup rapat rapat, seolah - olah anggota tidak berhak untuk mengetahuinya,” tambahnya lagi. 

Untuk diketahui, dalam papan informasi kegiatan tersebut merupakan Semenisasi Jalan Banteng Muda di Kelurahan Panipahan Kota. 

Pelaksana Kelompok Masyarakat (POKMAS) dengan nomor kontrak 057/SPK/PNP KOTA/2026/02. Tanggal kontrak (26/08/2026), Nilai Kontrak Rp 93.000.000,00 (dembilan puluh tiga juta rupiah),
masa kontrak 60 hari kelender. Sumber dana Kelurahan, tahun anggaran 2026. [Mustar]

Berita Lainnya

Index