Hanya 9 Pengawas Awasi 219 Sekolah di Meranti, 48 Calon Disiapkan

Hanya 9 Pengawas Awasi 219 Sekolah di Meranti, 48 Calon Disiapkan
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Raja Yusran

Metrterkini  - Kabupaten Kepulauan Meranti masih kekurangan pengawas sekolah. Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hanya memiliki sembilan pengawas untuk membina dan mengawasi ratusan sekolah di daerah tersebut.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Raja Yusran mengatakan, terdapat 219 sekolah yang berada di bawah dinasnya. Rinciannya, 170 sekolah dasar (SD) dan 49 sekolah menengah pertama (SMP).

Menurut Raja, jumlah pengawas yang tersedia belum sebanding dengan kebutuhan. Idealnya, satu pengawas menangani sekitar 10 sekolah. Namun, saat ini seorang pengawas bisa menangani hingga 28 sekolah.

"Jumlah pengawas kita saat ini memang masih minim. Satu pengawas bisa menangani sampai 28 sekolah, sementara idealnya sekitar 10 sekolah saja," kata Raja Yusran, didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kepulauan Meranti Budi Hardiantika, Jumat (18/9).

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Disdikbud Kepulauan Meranti menyiapkan 48 nama calon pengawas yang direncanakan mengikuti proses pengangkatan pada 2027.

Dari jumlah tersebut, pihaknya berharap setidaknya 24 orang nantinya dapat menjadi pengawas sekolah.

Namun, rencana tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Raja mengatakan, hingga kini juknis terkait proses calon pengawas belum diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bahkan, Disdikbud Kepulauan Meranti telah menyiapkan anggaran untuk diklat pengawas pada 2026. Namun, kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakan karena juknis pelaksanaannya belum diterbitkan.

"Juknisnya belum ada. Jadi kita masih menunggu ketentuan dan mekanismenya seperti apa," katanya.

Dengan kondisi tersebut, pengusulan nama dan tahapan yang harus dilalui calon pengawas masih menyesuaikan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Ketika ditanya terkait persyaratan menjadi calon pengawas, Raja menyebutkan, berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidikan dan Pengawas Mutu Pendidikan, calon pengawas harus berstatus PNS, berpendidikan minimal S1, memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki pengalaman minimal dua tahun sebagai kepala sekolah atau empat tahun dalam manajemen pendidikan di luar jabatan kepala sekolah.

Selanjutnya calon pengawas akan mengikuti uji kompetensi sebagai pengawas.

Sedangkan untuk persyaratan usia, pengawas memiliki batas usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun. Raja menyebut, batas tersebut sekitar 58 tahun saat dilantik.

"Semoga rencana penambahan pengawas ini dapat terwujud, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah di Meranti dapat berjalan lebih baik," pungkas Raja.

Berita Lainnya

Index