Polri Bekuk Penipuan Online Love Scamming Via Apps Kencan

Polri Bekuk Penipuan Online Love Scamming Via Apps Kencan

Metroterkini.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional. Disebutkan, kasus penipuan itu berawal dari aplikasi kencan online atau dating apps.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan para pelaku melancarkan aksinya dengan menggaet target melalui sejumlah aplikasi kencan, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan. Masing-masing pelaku beroperasi dengan menggunakan 4 profil dating apps, baik laki-laki maupun perempuan yang bukan dirinya.

"Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan, setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," ungkap Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Kala proses pendekatan dirasa cukup, pelaku lantas melakukan profiling kepada terhadap korbannya. Tujuannya menguasai seluruh informasi dan mendapatkan kepercayaan korban.

Para pelaku menargetkan korban yang berdomisili di luar negeri. Dalam melancarkan aksinya, kata Djuhandhani, para pelaku tak mengalami kendala bahasa. Sebab, pesan yang digunakan dengan mudah diterjemahkan ke bahasa yang korbannya.

Setelah berhasil menguasai seluruh informasi dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku melanjutkan aksinya dengan mengajak korban untuk menjalin bisnis bersama.

"Selanjutnya korban dibujuk rayu, bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com," jelas Djuhandani.

Untuk memulai bisnis itu, korban akan diminta melakukan deposit awal senilai Rp 20 juta. Pembayaran dilakukan melalui sistem kripto.

"Dan korban akhirnya mau untuk berinvestasi untuk diberikan keuntungan tetapi ternyata bisnis tersebut palsu belaka," ucapnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, para pelaku telah berhasil menipu 368 orang dari berbagai negara. Satu di antaranya warga negara Indonesia.

"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," rincinya.

Diketahui, polisi telah mengamankan 21 orang dalam perkara ini. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati begitu, polisi menyatakan tengah memburu satu orang terduga pelaku lainnya. Dalam aksinya, sindikat ini dapat meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," jelasnya.**

Berita Lainnya

Index