Imigrasi Jakarta Utara Tutup Tahun Dengan Penerimaan Negara Tembus 77 Miliar

Imigrasi Jakarta Utara Tutup Tahun Dengan Penerimaan Negara Tembus 77 Miliar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama

Metroterkini – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, Instansi Pemerintah berbondong-bondong melaporkan capaian kinerjanya sepanjang tahun ini, tak terkecuali Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Imigrasi Jakarta utara berhasil catatkan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian tahun 2023 hingga dengan 27 Desember 2023 mencapai Rp 77.749.389.643.

Capaian tersebut melonjak naik sebesar 63,21% dari target awal Rp.47.635.500.000. Sedangkan terkait 
Realisasi Anggaran hingga Desember 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mencapai 97.52 % atau setara dengan Rp 15.721.703.397 dari total anggaran Rp 16.122.203.000.

Melansir dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, ia menyampaikan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam memberikan layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia telah memberikan pelayanan paspor kepada 59.384 pemohon paspor yang terdiri dari 29.474 pemohon paspor elektronik dan 29.910 pemohon paspor biasa.

Selain itu, Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah melakukan penolakan paspor kepada 557 pemohon paspor sepanjang tahun 2023.

Selanjutnya dalam pelayanan bagi Warga Negara Asing yang dilaksanakan oleh Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, selama tahun 2023 terdapat 13.561 permohonan Izin Keimigrasian bagi orang asing yang telah dilayani.

Permohonan yang mencapai 13.561 tersebut terdiri atas permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Untuk Permohonan ITK sebesar 4.709 permohonan, permohonan KITAS mencapai 8.336 permohonan, dan permohonan KITAP sebesar 516 permohonan.

Selanjutnya dalam ranah penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara sepanjang tahun 2023 ini telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terdiri dari 166 Pendeportasian terhadap WNA, dan 72 Pendetensian.

Salah satu pencapaian dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara yakni bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangkap dan mendeportasi 7 (tujuh) WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok karena tersangkut berbagai macam kasus di negara asal.

“Berkat koordinasi yang baik, petugas Kantor Imigrasi  Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap 7 buronan yang dicari oleh Kepolisian RRT. Petugas kita yang antar langsung hingga ke negaranya dan mendapat apresiasi luar biasa dari Kepala Kepolisian RRT.” Ucap Qriz Pratama.


Tak hanya di bidang pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, tahun 2023 ini Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang mengelola kehumasan dan publikasi Kantor  Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menorehkan prestasi yang prestisius dengan menyabet 5 penghargaan sekaligus dan menjadi Juara Umum dalam Anugerah Humas Imigrasi Indonesia tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kantor Imigrasi Jakarta Utara merupakan salah satu pilar dibidang keimigrasian diwilayah Ibu Kota serta dianggap sebagai salah satu contoh bagi Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia, tentu tuntutan yang besar ini harus mampu dijawab dengan baik oleh Kantor kami dalam bentuk capaian kinerja” Tutup Qriz Pratama. [Wira/rls]
 

Berita Lainnya

Index