Ini Jadwal dan Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS-PPPK 2023?

Ini Jadwal dan Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS-PPPK 2023?

Metroterkini.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Aparat Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK, tahun 2023 telah diumumkan mulai 15 Oktober 2023. Selanjutnya, para pelamar akan menjalani masa sanggah. Apa itu?

Sederhananya, dilansir laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar, khususnya bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Sudah tahu kapan masa sanggah CPNS dan PPPK 2023? Kalau belum, pastikan kamu menyimak informasinya di bagian berikut, ya!

Jadwal Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Masa sanggah meliputi dua tahapan, yakni pengajuan sanggahan oleh pelamar TMS dan jawaban dari instansi atas sanggahan tersebut. Sanggahan diajukan selama 3 hari usai pengumuman hasil seleksi administrasi.

Adapun jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

  • Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah CPNS dan PPPK 2023: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
  • Bagi pelamar TMS, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan sanggahan. Merujuk Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, simak ketentuannya di bawah ini:
  • Pengajuan sanggahan CPNS dan PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari, yakni mulai Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Sabtu, 21 Oktober 2023.
    Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
  • Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
  • Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
  • Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
  • Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS dan PPPK 2023
Situs SSCASN menyediakan berbagai buku panduan pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2023. Dari pengamatan detikSumut, cara mengajukan sanggahan CPNS dan PPPK 2023 kurang lebih sama.

Masih dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, berikut langkah-langkah mengajukan sanggahan CPNS dan PPPK 2023:

  • Buka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  • Masuk menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Apabila kamu termasuk salah satu yang menerima tulisan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", maka kamu dapat melakukan sanggahan.
    Klik "Ajukan Sanggah".
  • Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.
  • Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom "Alasan Sanggah". Sebagai contoh, “KTP sudah asli, mohon dicek kembali.”
  • Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
    Jika sanggahanmu sudah dirasa benar, klik "Akhiri Proses Sanggah".
  • Apabila masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah.”
  • Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".
  • Setelah memilih tombol "Iya", selanjutnya akan tampil kotak "Pengajuan sanggah berhasil".
  • Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
    Apakah pada Masa Sanggah Bisa Memperbaiki Dokumen?

Berdasarkan Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Dalam hal ini, kesalahan yang boleh disanggah berasal dari instansi, bukan dari si pelamar.

Ditegaskan pula, pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Ini artinya, masa sanggah bukanlah untuk memperbaiki kesalahan pada dokumen.

Untuk itu, apabila kamu dinyatakan TMS atas kesalahanmu sendiri ketika mempersiapkan dokumen, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur "Ajukan Sanggah", karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Jangan pula menuliskan sanggahan yang tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya atau mengada-ngada. Sebab, ada hukuman yang dijatuhkan bagi pelamar yang melakukan hal tersebut.

Berdasarkan informasi di atas, jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 akan berlangsung mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 21 Oktober 2023. Sementara itu, fase jawab sanggah akan berlangsung mulai 19-23 Oktober 2023. **

 

Berita Lainnya

Index