Tidak Terima Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tidak Terima Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Metroterkini.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis pidana mati yang diterimanya. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding.

PN Jakarta Selatan menerima permohonan banding itu pada kemarin dan hari ini.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Kamis (16/2/2023).

PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.

Berikut putusan dan tuntutan keempat terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara. [**]

Berita Lainnya

Index