Mendag Atur Beli Minyakita Pakai KTP, Seorang Dibatasi 5 Kg

Mendag Atur Beli Minyakita Pakai KTP, Seorang Dibatasi 5 Kg

Metroterkini.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan pembelian Minyakita di pasar tradisional harus menggunakan KTP. Ini seperti sistem seperti pembelian minyak goreng curah agar tidak ada yang memborong Minyakita.

Minyakita merupakan program minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak pada pertengahan tahun lalu. Kini stoknya langka dan produknya pun dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

"Sampai lebaran kita (pasok) ke pasar dulu yang Minyakita itu. Tapi kalau semua orang beli, Minyakita tetap kurang. Makanya beli pakai KTP bisa membeli asal ada KTP-nya. Jadi jangan sampai membeli memborong," ujarnya di Pasar Kreneng, Denpasar, Sabtu (4/2).

"Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan). Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo, tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," ujarnya.

Ia membenarkan stok Minyakita memang saat ini sedang kurang di pasar tradisional. Pasalnya, semua orang sedang mencari Minyakita karena menurutnya kualitasnya bagus.

"Botolnya bagus, kualitasnya bagus, jadi semua orang cari. Yang dulu beli premium, sekarang beli Minyakita. Jadi kurang (stoknya) tapi harganya tidak boleh naik. Kalau naik nanti kena Satgas, tidak boleh lagi jualan," katanya. [**]
 

Berita Lainnya

Index