Heboh Uang Rp 100 T di Rekening Brigadir Yosua, Ini Penjelasan BNI

Heboh Uang Rp 100 T di Rekening Brigadir Yosua, Ini Penjelasan BNI

Metroterkini.com - Nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo

Saldo rekening Brigadir Yosua dengan nilai hampir Rp 100 triliun bikin heboh setelah sebelumnya sempat dibahas oleh salah satu kanal Youtube dengan tajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'. Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan penjelasan lengkap terkait nominal tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, beberapa dokumen yang disampaikan di kanal Youtube tersebut merupakan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," ujar Okki, dalam keterangan yang diterima detikcom, ditulis Senin (28/11/2022).

Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah (Brigadir Yosua), sebagaimana dibahas dalam kanal Youtube tersebut," terang Okki.

Sebagai salah satu bank milik negara, Okki menekankan, pihaknya selalu mendukung proses hukum dalam mencari fakta dan keadilan. Karena itulah, ia memastikan, seluruh pelayanan BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya dokumen-dokumen tersebut, termasuk rekening Brigadir Yosua, sempat dibahas oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal Youtubenya. Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.

Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.

Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening Brigadir Yosua tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari. [**]

 

Berita Lainnya

Index