SK Gubri Turun, APBD-P Pekanbaru sudah Bisa Digunakan

SK Gubri Turun, APBD-P Pekanbaru sudah Bisa Digunakan

Metroterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022.

Dengan diterimanya SK Gubernur tersebut, maka APBD Perubahan Kota Pekanbaru senilai Rp2,5 triliun sudah mulai bisa digunakan.

"Untuk SK Gubernur sudah ya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (3/11/2022).

Ia mengatakan tanggal 7 November mendatang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah bisa melakukan input ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.

"Jadi memang tak ada evaluasi lagi ya (dari Pemprov Riau). Hanya tinggal menyesuaikan mata anggaran saja," ujar Jamil.

Setelah ini, masing-masing OPD diminta untuk segera membuat rencana belanja dan anggaran. Kalau seandainya itu jadi program prioritas yang belum dilaksanakan, maka harus segera dilaksanakan.

"Mengingat waktu pelaksanaan tidak berapa lama lagi. Sekitar tanggal 14 atau 15 Desember, kita sudah menyampaikan kepada OPD untuk tidak lagi melakukan permintaan pembayaran. Sebelum tanggal itu sudah harus selesai semuanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, APBD-P Pekanbaru tahun 2022 disahkan senilai Rp2,5 triliun oleh DPRD Pekanbaru.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan nilai APBD-P Pekanbaru tahun 2022 disepakati sama dengan APBD murni tahun 2022, alias tidak ada penambahan sama sekali.

"Hal tersebut bertujuan agar Pemko Pekanbaru bisa lepas dari masalah hutang tunda bayar yang setiap tahun selalu menghantui keuangan daerah," kata Pj Walikota Pekanbaru Muflihun di Pekanbaru, 29 September 2022 lalu. [**]

Berita Lainnya

Index