Metroterkini.com - MP kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pria 51 tahun itu ditangkap anggota Polsek Ujung Batu lantaran mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
MP berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilaporkan AP yang tak lain adalah anak kandung tersangka. MP ditangkap pada 29 September 2022 malam saat tengah asyik mengkonsumsi narkoba di sebuah gudang yang berada di rumahnya, Jalan Ngaso, Ujung Batu Rokan Hulu Riua.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan MP ditangkap sekitar pukul 23.30 wib malam tersebut. Ia usai petugas menyelidiki laporan AP anak kandung tersangka.
"Jadi mendapat laporan itu Kapolsek Ujung Batu Akp Andi Cakra Putra memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja di lokasi MP diamankan dengan sejumlah barang bukti," katanya.
Dari tangan wiraswasta itu polisi mengamankan sebuah bong (alat hisap sabu), 2 paket shabu, 9 plastik klip bening, 4 kaca pirex, 3 buah korek api dan sebuah handphon.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari orang yang tidak dikenalnya. Sekarang dala pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Kini MP dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [***]