Komisi III DPR Minta Penegakan Etik Kasus Brigadir J Tak Pandang Bulu

Komisi III DPR Minta Penegakan Etik Kasus Brigadir J Tak Pandang Bulu

Metroterkini.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto meminta agar penegakan etik anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan harus dijatuhi sanksi.

"Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakkan disipilin dan etik ini," ujar Didik kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Menurut Didik, pemecatan secara tak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik institusi kepolisian. Ia menilai, keputusan tersebut juga bisa meminimalisir berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," ujarnya.

Didik menyebut keputusan memecat Sambo sudah bisa diprediksi karena jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J serta merekayasa kasus tersebut.

"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense," katanya.

Sekadar informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat. [**]

Berita Lainnya

Index