Metroterkini.com - Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama sejumlah Kepala Daerah se-Kepulauan Nias menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II tentang konfirmasi status wajib pajak, bertempat di Grand Kartika Jl. Gomo Kota Gunungsitoli, Rabu (23/3/ 2022).
Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam pelaksanaannya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan saat ini, memberikan adanya peningkatan penerimaan negara yang selanjutnya akan diformulasikan dalam bentuk pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat. Saya bersama dengan Kepala Daerah di Kepulauan Nias tentunya senantiasa mendukung pelaksanaan KSWP ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di daerah”, tegas Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Gunungsitoli juga berharap agar Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selama ini berada di Kota Sibolga, juga dibangun di wilayah pemerintah Kota Gunungsitoli sehingga proses konsultasi tentang pajak lebih mudah dijangkau oleh masyarakat se-Kepulauan Nias.
Turut hadir, Mewakili Bupati Nias, Mewakili Bupati Nias Selatan, Mewakili Bupati Nias Barat, Kasdim 0213/ Nias, Mewakili Kapolres Nias, Mewakili Kapolres Nias Selatan, Mewakili Kajari Gunungsitoli, Mewakili Kepala Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono, Kepala KPP Pratama Sibolga Jerry Fadlinsyah, Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si, sejumlah awak media, dan hadirin lainnya. [epianus]