Wanita Muda di Siak Tewas Diperkosa di Kontrakan

Wanita Muda di Siak Tewas Diperkosa di Kontrakan

Metroterkini.com - Seorang wanita muda yang diperkirakan berusia 25 tahun ditemukan tewas di dalam rumah kontrakanya di Kabupaten Siak, Riau. Korban ditemukan tewas diduga setelah diperkosa dan pelaku melarikan harta milik korban, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Kapolsek Tualang Siak, AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan korban adalah honorer di kantor Samsat Tualang ditemukan dalam kondisi tewas oleh pemilik kost pada Minggu, 17 Oktober 2021. Korban ditemukan terbujur kaku di kontrakan Jalan Hang Jebat Gg Melati RT 14 kecamatan Tualang.

"Kemarin sore kami dapatkan ada laporan penemuan mayat perempuan. Korban NV, berusia 25 tahun," kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Secara terpisah Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, bahwa tersangka RA nekat menghabisi nyawa gadis malang itu, karena ketahuan mengintip korban saat hendak mandi.

"Tersangka RA yang juga tetangganya korban, tega menghabisi nyawa korban karena pada saat itu, tersangka masuk ke rumah korban secara diam-diam, yang bertujuan mengintip korban di kamar mandi, namun ketahuan oleh korban," ungkap AKBP Gunar Rahadiyanto.

Lanjut Kapolres Siak, karena merasa keberadaan dirinya sudah diketahui korban, lalu tersangka memaksa korban keluar dari kamar mandi, dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter kepada korban, yang sudah dipersiapkan tersangka.

"Saat tersangka memaksa korban keluar dari kamar mandi, korban sempat melawan, namun tersangka membenturkan kepala korban ke dinding, lalu mencekik korban sampai tidak bernyawa," ucap Kapolres Siak.

Tidak sampai disitu, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka RA juga memperkosa korban dan mengambil seluruh barang beharga milik korban.

"Setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka ini juga mengambil harta benda korban yang sudah meninggal dunia, satu unit sepeda motor Supra X warna putih, cincin emas, handphone Merk Oppo, dan hp Nokia 105 warna hitam serta tas sandang gambar kartun micky mouse," pungkas AKBP Gunar Rahadiyanto. 

"Tersangka RA (22) sudah berhasil kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Senin (18/10/2021).

Pelaku dikenakan pasal 340 KHUPidana subsider pasal 338 dan 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan 15 tahun penjara. Dan pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain. [mtc]

Berita Lainnya

Index