Metroterkini.com - Warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ZI (34) ditangkap aparat Polsek Rangsang. Ia dilaporkan telah memperkosa adik iparnya, berinisial SZ (16).
"Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora kepada wartawan di Meranti, Kamis (5/8/2021).
Pemerkosaan terjadi pada Jumat (23/7/2021) pagi tersebut, papar Kapolsek terjadi saat suami korban dan mertuanya tidak di rumah. Mereka pergi ke kebun menakik pohon karet. Di rumah tinggal pelaku dan korban bersama anak korban yang masih bayi.
“Saat korban sedang menjaga anak sambil menonton televisi, pelaku datang dan langsung mencekik leher korban. Pelaku memaksa melakukan hubungan badan,” papar Djoni.
Korban mengaku sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka.
“Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik,” sebut Djoni.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang. Jika menolak, ancamannya anak korban akan dibunuh.
Namun ancaman pelaku tak digubri korban. Setelah ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.
Berdasarkan laporan itulah ZI lalu ditangkap pada Selasa (3/8/2021) sore untuk diproses hukum. [dok]