Metroterkini.com - Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA, menyatakan tidak hadirnya PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan SKK Migas pada Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI, sebagai perbuatan penyelundupan hukum yang tidak bermoral.
"Ini adalah bentuk Smugling of Law, Penyelundupan Hukum," tegas Supriadi, Rabu (28/7/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Sidang Pertama Gugatan Lingkungan LPPHI itu berlangsung Selasa (27/7/2021). PT CPI sebagai Tergugat I tak hadir dan tanpa kabar kepada jajaran PN Pekanbaru. Sedangkan SKK Migas merupakan Tergugat II dalam perkara itu.
Menteri LHK sebagai Tergugat III mengutus tim hukum mereka untuk menghadiri sidang pertama itu. Begitu juga DLHK Riau.
"Kami telah mendaftarkan gugatan ini sejak 7 Juli 2021. Yang Mulia Majelis Hakim di sidang kemaren juga sudah menyatakan seluruh pihak tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan secara patut dan layak. Tapi Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dan tidak pula memberi kabar apa pun kepada pihak PN Pekanbaru," beber Supriadi.
Sedangkan, lanjut Bone, Gugatan tersebut merupakan upaya LPPHI sebagai kliennya, untuk meminta negara melalui pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat Riau yang sudah menjadi korban pencemaran limbah minyak akibat operasional PT CPI di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.
"Masyarakat sudah mengetahui bahwa pada 8 Agustus 2021 mendatang, PT CPI tidak lagi menjadi pengelola Blok Rokan. Jadi masyarakat cukup faham ketidak hadiran mereka di sidang pertama yang kemaren itu adalah kesengajaan mengulur waktu melewati tanggal 8 Agustus 2021. Malah ada teman yang mengatakan alasannya PT CPI butuh waktu persiapan untuk penunjukan kuasa. Itu hanya alasan yang tak masuk akal, kayak orang yang bersembunyi di balik sehelai benang," ungkap Supriadi Bone.
"Makanya menurut saya, ini adalah penyeludupan hukum yang nyata untuk menghindari persidangan sebelum tanggal 8 Agustus 2021. Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya tentunya akan dapat menilai sikap CPI yang melecehkan panggilan sidang itu. Pihak tergugat III dan Tergugat IV saja tetap hadir meskipun belum dilengkapi kuasa dan menjelaskan alasannya, satu dan lain demi menghormati panggilan pengadilan," pungkas Supriadi. [rilis]