Berkas Munarman Ditolak, JPU Perintahkan HRS Ikut Diperiksa

Berkas Munarman Ditolak, JPU Perintahkan HRS Ikut Diperiksa

Metroterkini.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka eks Sekretaris FPI Munarman ditolak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

Penolakan itu diiringi perintah agar penyidik kepolisian melengkapinya yakni turut memeriksa eks imam besar FPI Rizieq Shihab dalam perkara tersebut sebagai saksi.

Ia mengatakan pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman kepada Polri untuk dilengkapi alias P-19.

"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," katanya, Selasa (13/7/2021).

Dijelaskannya, selain Rizieq Shihab, JPU juga memerintahkan pemeriksaan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme itu juga dilakukan kepada eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan pengurus FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah.

"Jadi JPU memerintahkan agar berkas perkaranya dilengkapi kembali dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Diantaranya Rizieq Shihab, Sobirin Lubis dan Haris Ubaidilah," jelasnya. [**]

Berita Lainnya

Index