Kronologi Santri di Ponorogo Tewas Dikeroyok Senior

Kronologi Santri di Ponorogo Tewas Dikeroyok Senior

Metroterkini.com - Terungkap santri berinisial M (15) korban tewas akibat pengeroyokan di salah satu pesantren Ponorogo, Jawa Timur ternyata yatim piatu. Korban asal Sumatera Selatan itu baru masuk pesantren sekitar tiga minggu menyusul kakak perempuannya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku pengeroyokan ada empat orang tidak lain santri pondok pesantren setempat.

“Pelaku ada 4 orang, dimana 1 dewasa dan sisanya masih di bawah umur,” katanya, Sabtu (26/6/2021).

Keempat pelaku, lanjut dia, berinisial MN (18), YA (15), AM (15) dan AMR (15). Penyidik akan memproses secara hukum kepada seluruh tersangka. Meski tiga pelaku diantaranya masih di bawah umur alias anak-anak, polisi akan tetap memproses dengan sistem peradilan anak.

“Awal mulanya kejadian ini, hanya karena ada santri yang kehilangan uang senilai Rp 100 ribu,” sambungnya

Kronologis peristiwa tragis itu, lanjut dia, bermula seorang santri kehilangan uang sebesar Rp 100 ribu yang disimpan di lemari miliknya, pada hari Selasa (22/6) lalu. Kemudian peristiwa itu diceritakan ke salah satu pengurus pondok.

Kemudian malamnya, sekitar pukul 21.30 WIB, salah satu pengurus mengumpulkan semua santri. Usai dikumpulkan, pengurus memanggil tiga santri yang diduga sebagai pelaku pencurian. Salah satunya adalah korban.

“Korban M diajak ke ruang pengasuh untuk disidang. Pada saat itulah korban mengakui telah mengambil uang tersebut,” katanya.

Setelah keluar dari ruang pengasuh, kedua pelaku yakni YA dan AM, mengajak korban ke ruang kelas di lantai 2. AM langsung mendorong korban, disusul pelaku YA menendang perut sebelah kiri korban. Pelaku lainnya AMR memukul pipi kiri korban hingga jatuh.

“Setelah jatuh itu, korban menjadi bulan-bulan para pelaku. Mereka memukul dan menendang secara bersama-sama sampai korban tak sadarkan diri,” katanya.

Mengetahui tak sadarkan diri, pelaku YA dan temannya mengangkat korban dan membawanya turun ke lantai bawah.  Pelaku MN membawa koas warna merah milik temannya untuk membersihkan mulut korban yang mengeluarkan darah. Kemudian pelaku YA dan AMR meminjam sepeda motor salah satu pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah mendapatkan perawatan kurang lebih 24 jam, korban meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang diderita,” katanya.

Atas kejadian penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Para pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku MN mengaku spontan menganiaya korban. Dia kesal pelaku sudah mencuri uang. Dia tidak tahu jika korban adalah yatim piatu yang tidak mempunyai uang saku.

“Ya nyesel, tidak tahu korban yatim piatu,” pungkasnya. [**]

Berita Lainnya

Index