Metroterkini.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman mengakui bahwa kasus illegal fishing masih menghantui perairan Rokan Hilir (Rohil) Riau.
Herman mengatakan ilegal fishing merupakan masalah laman dan masih terjadi hingga saat ini. “Tetapi saat ini yang memuncak di Bagan Siapiapi untuk illegal fishing. Seperti penggunaan alat pancing terlarang dan kapal ikan asing,” jelas Herman.
Terkait ilegal fishing, Herman menjelaskan saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Riau sudah memiliki tiga UPT Pengawasan Illegal Fishing di Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan), Bengkalis, dan Rokan Hilir (Bagan Siapiapi).
Potensi laut Provinsi Riau bisa terganggu akibat ancaman dari adanya ilegal fishing. Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 37/PERMEN-KP/2017, penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. [**]