Penetapan Tersangka Menurut PH Yan Prana Tak Bersalah

Penetapan Tersangka Menurut PH Yan Prana Tak Bersalah

Metroterkini.com - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) menilai penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Desember 2020, terkesan dipaksakan. Karena saat diperiksa sebagai saksi, langsung dinyatakan sebagai tersangka. Padahal alat buktinya belum lengkap. 

Hal ini dikatakan oleh Tim kuasa hukum Yan Prana, Denny Azani B Latief, SH, yang didampingi Ilhamdi Taufik, SH, MH dan Alhendri Tanjung, SH, MH, dalam konferensi pers di Nine Jazz Coffee Jalan KH Wahid Hasyim Pekanbaru, Kamis (7/1) siang.

Pada kesempatan itu, secara bergantian, tim kuasa hukum mengatakan, berita yang berkembang dan menyebutkan kalau klien mereka YP dengan tuduhan koruptor, tidak memiliki alasan yang kuat. 

Sementara YP sendiri, selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi. Katanya, selama penyidik meminta keterangan, YP selalu hadir sampai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jika klien kami tidak kooperatif, tentu ia akan mangkir memenuhi panggilan kejati," kata Denny Azani B Latief.

Menurut Denny, berdasarkan KUHPidana, harus ada pemberitahuan secara tertulis kepada kliennya. Dan, YP juga harus didampingi penasehat hukum. 

"Dan, dalam pemeriksaan pihak Jaksa juga harus profesional. Jangan menahan tanpa bukti yang kuat atau berdasarkan suka atau tidak suka. Karena klien kami memang tidak didukung bukti-bukti kesalahannya," ucap Denny di hadapan para awak media, Kamis siang. 

Kendati penetapan tersangka dan penahanan diduga dipaksakan, namun Denny menyampaikan, kondisi kliennya sehat dan bugar. Hanya saja upaya penangguhan penahanan yang diminta, sampai saat jumpa pers ini, belum dibalas oleh Kejati Riau. Apakah dikabulkan atau tidak. Menariknya, pihak Kejati justru meneken surat permohonan penangguhan kedua yang mereka ajukan. 

"Ini lucu, kami tak menerima surat jawaban dari Kejati, tapi mereka meneken surat pengajuan penahanan kedua. Artinya, Kejati sudah menolak surat permohonan penangguhan penahanan pertama kami," ucapnya. 

Denny dan rekan juga menyayangkan penahanan YP yang berakibat terhambatnya birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sementara, kasus yang diangkat dugaan korupsi pada saat YP menjabat sebagai Kepala Bapedda Kabupaten Siak (2014-2017). 

"Kenapa ini terjadi? Sementara pada saat menjabat ketua Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana tidak ada melakukan pungutan terkait ATK, makanan, atau SPJ pegawai. Bahkan pada saat itu BPK RI telah mengaudit semua keuangan daerah kabupaten yang hasilnya Kabupaten Siak mendapat prediksi WTP sehingga mendapat penghargaan dari pemerintah RI. Kami tidak tau mengapa ini sampai terjadi. Dan ini juga akan kami pertanyakan kepada pihak kejati. Ini makanan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri sendiri," timpal Alhendri Tanjung. 

Dia menyebutkan, kesalahan masa lalu berakibat kepada kondisi sekarang. Dari segi hukum, penahanan itu hak penyidik (objektif dan subjektif). 

"Kita selaku masyarakat juga punya hak untuk ingkar dan minta dilakukan peninjauan. Ingat, seseorang bisa disebut koruptor kalau sudah ada putusan pengadilan," tegasnya. 

Untuk itu, Denny mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak ikut memvonis YP. Apalagi, ungkap Denny, ikut menyebarkan opini bahwa YP adalah koruptor dan pantas ditahan kejati. 

"Kepada rekan- rekan media, saya juga minta bantuan untuk menyebarkan  bahwa YP tidak melakukan apa yang dituduhkan. Apalagi penahanan YP kami anggap belum memenuhi ketentuan hukum," ujar Ilham menambahkan.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Yan Prana. Untuk itu kami harapkan rekan-rekan wartawan hadir pada saat persidangan nanti," pungkasnya. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi, kepada wartawan mengungkapkan alasan pihaknya langsung menahan Sekretaris Daerah Provinsi YP, Selasa (22/12/2020) lalu, mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dan mulai mempengaruhi  saksi lainnya. 

Sebelum ditahan, katanya, YP masih berstatus sebagai saksi. Kemudian, setelah rapat penyidik, diputuskan YP sebagai tersangka. "Makanya langsung kita tahan," ungkap Hilman. Penahanan juga, kata Hilman, dilakukan karena ditakutkan YP menghilangkan barang bukti. [Rudi]

Berita Lainnya

Index