Metroterkini.com - Walikota Gunungsitoli Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor; 188.44/575/KPTS/2020 tanggal 20 Nofember 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2021.
Sesuai Surat Edaran Pemerintah Kota Gunungsitoli 30 Desember 2020 No. 560/9369/DPMPPTSP/2020 Tentang Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2021 ditandatangani Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua seperti dilansir Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli Sumatera Utara melalui akun facebook Rabu, (06/01/2021).
Dalam surat tersebut disampaikan 4 hal penting seperti upah minimum Kota Gunungsitoli tahun 2021 sebesar Rp. 2.603.245; sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun, sementara pekerja yang memepunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pengusaha wajib mberlakukan ketentuam struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan, kecuali UMKM.
Surat Edaran tersebut tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Tenaga Kerja RI di Jakarta, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumayera Utara di Medan.
Kemudian, perusahaan/pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum Kota Gunungsitoli yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara dilarang untukengurang atauenurunlan upah.
Terakhir, perusahaan/pengusaha yang mampu membayar upah Minimum Kota Gunungsitoli yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi lesepalatan kerja. [epianus]