Metroterkini.com - Pemanggilan para kepala desa oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis terus berlangsung.
Seperti hari ini, beberapa orang kepala desa dari Kecamatan Rupat, Dompas, dan Jangkang memenuhi panggilan penyidik.
Kades Jangkang, Edi Sutrisno kepada media ini, Selasa sore usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pihaknya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana desa tahun 2018.
Menurutnya, penggunaan dana desa tahun 2018 sudah sesuai aturan yang berlaku, dan semua dokumen pendukung kegiatan sudah periksa penyidik.
Edi mengungkapkan, kehadirannya di kejaksaan bagian dari menghormati proses hukum. Menurutnya, dia diperiksa bukan sebagai saksi apalagi tersangka. Pihaknya hanya dimintai klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa 2018.
"Kegiatan yang menggunakan dana desa 2018 semuanya sudah terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Edi kepada media ini, Selasa (22/12/20) sore.
Selain itu, sambung Edi, laporan pertanggung jawaban dan bukti fisik kegiatan tahun 2018 ada dilaksanakan.
"Yang jelas, sudah kita laksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang ada," ujar Edi yang sangat menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan. [Rudi].