Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa Sjahril Djohan, Kamis (30/9). Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Sjahril hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 juta atau bisa digantikan 6 bulan kurungan penjara.
Sjahril didakwa korupsi dalam kasus PT Salma Arwana Lestari, dengan memberi suap Rp500 juta kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
Uangnya berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara yang juga terdakwa dugaan mafia kasus Gayus Tambunan, agar kasus kliennya di PT SAL cepat diselesaikan. Jaksa memberi keringanan hukuman karena Sjahril dianggap hanya perwakilan Haposan untuk menyampaikan uang kepada Susno. Sidang hari ini dipimpin Ketua Hakim Sudarwin dan Jaksa Sila Pulungan. Sidang dilanjutkan Rabu mendatang, dengan agenda pledoi dari terdakwa. [***]
- Korupsi
- Bengkalis
Jaksa Hanya Tuntut Syahril Djohan Dua Tahun Penjara
Administrator
Kamis, 30 September 2010 - 21:31:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexHarta Disita, Ketua Koperasi Makmur Sejahtera juga Kembalikan Uang Rp1 M
Promo 11.11 di Blibli: Diskon Menarik Suplemen Blackmores
Rahasia Memilih Rumah Nyaman di Bekasi untuk Keluarga
Ayah dan Anak Kompak Jemput Shabu Diperbatasan Indonesia-Malaysia
Diduga Terlibat Penipuan Rp308 Juta, Polisi Amankan Oknum Sipir Lapas Pasir Pengaraian
Implora Launching Sunscreen Terbaru dengan SPF 30 PA+++
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Korupsi
Kejari Rohul Tetapkan 6 Tersangka Pengecer Pupuk Subsidi
Rabu, 18 Desember 2024 - 20:27:36 Wib Korupsi
Harta Disita, Ketua Koperasi Makmur Sejahtera juga Kembalikan Uang Rp1 M
Jumat, 13 Desember 2024 - 16:21:40 Wib Korupsi
Kejari Bengkalis Raih Penghargaan KPK Award, Terbaik Ketiga Penanganan Korupsi
Senin, 09 Desember 2024 - 17:12:00 Wib Korupsi
Upaya Hukum Kandas, Untung Sujarwo jadi Tersangka Korupsi Kredit BRKS
Senin, 18 November 2024 - 00:48:37 Wib Korupsi