Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa Sjahril Djohan, Kamis (30/9). Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Sjahril hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 juta atau bisa digantikan 6 bulan kurungan penjara.
Sjahril didakwa korupsi dalam kasus PT Salma Arwana Lestari, dengan memberi suap Rp500 juta kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
Uangnya berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara yang juga terdakwa dugaan mafia kasus Gayus Tambunan, agar kasus kliennya di PT SAL cepat diselesaikan. Jaksa memberi keringanan hukuman karena Sjahril dianggap hanya perwakilan Haposan untuk menyampaikan uang kepada Susno. Sidang hari ini dipimpin Ketua Hakim Sudarwin dan Jaksa Sila Pulungan. Sidang dilanjutkan Rabu mendatang, dengan agenda pledoi dari terdakwa. [***]
- Korupsi
- Bengkalis
Jaksa Hanya Tuntut Syahril Djohan Dua Tahun Penjara
Administrator
Kamis, 30 September 2010 - 21:31:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexCurah Hujan di Bawah Normal, Ancaman Karhutla Diprediksi Meningkat
Pertumbuhan PDB China Menurun , Ekonomi RI Bakal Makin Susah
MBG Dinilai Gagal, Inilah Jawaban Presiden Prabowo
Mengetahui Awal Ramadan dari Perhitungan Sains, Ini Analisisanya
BPH Migas Larang SPBU Layani Pedagang dengan Rekom Desa
Terkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Korupsi
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas
Senin, 16 Maret 2026 - 17:46:30 Wib Korupsi
Drama Dugaan Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit, Ini Penjelasan Tersangka
Jumat, 20 Februari 2026 - 05:16:35 Wib Korupsi
Lengkapi Berkas, Penyidik Periksa Kasubbag Umum Satpol-PP Bengkalis
Jumat, 06 Februari 2026 - 22:59:19 Wib Korupsi
Terkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan
Jumat, 06 Februari 2026 - 22:40:50 Wib Korupsi

