Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis terhadap Pengusaha Kock Meng pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kock Meng terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun, dengan uang senilai Rp45 juta dan SGD11 Ribu. Suap itu berkaitan dengan Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dan menimbang apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya,
berperilaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.
Atas putusan ini, Kock Meng menyatakan menerima, sementara penuntut umum masih pikir-pikir untuk 7 hari ke depan.
Kock Meng secara sah dan meyakinkan terbukti secara hukum melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [***]