Metroterkini.com - Adanya dugaan Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilaporkan Pemerhati Hukum atas nama Juswari, yang juga anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat, perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Senin (21/05/2018) pihak pengadila Negeri (PN) Bangkinang telah menetapkan menetap sidang perdana pada tanggal 4 Juni 2018 mendatang. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bangkinang, Ferdian Permadi, SH kepada metroterkini.com.
Ferdian mengaku, perkaranya sudah masuk Regestrasi Perkara No : 42/PDT-G/2018/PN BKN, yang didaftarkan Tgl 18 Mei 2018.
Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Decky Christian, SH, anggota Nurafriani Putri, SH, dan Ira Rosalin, SH. MH
Ia juga mengaku Penetapan hari sidang pertama pada tanggal 4 Juli 2018, mengingat panggilan ke para pihak yang ada di Jakarta seperti tergugat dalam perkara tersebut adalah pihak KPK, Polri dan juga Kemedagri, yang semuanya berada di Jakarta.
Tambahnya, seperti KPK tentu melakukan kordinasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita kerjasama untuk mengantarkan surat panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang akan dilayangkan pemanggilan ke Gedung KPK RI di Jakarta Selatan, tentunya juga kita butuh waktu," pungkasnya.
Salah satu materi dalam gugatan Penggugat yaitu perusahaan PT. Vira Jaya yang juga diduga milik orang no 1 di Kabupaten Kampar Riau.
Terkait kerugian negara dalam perkara ini, pihaknya belum bisa memastikan. "Nanti setelah kita lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tergugat, tentu mereka lah nanti yang akan melakukan Penyelidikan terhadap pekerjaan yang di laporkan penggugat," tutupnya, [ali]