Metroterkini.com - Juswari yang juga anggota DPRD Kampar Riau melalui akun medsosnya telah memasukkan daftar gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar, Riau, Jum'at (18/5/2018).
Diakuinya sudah masukan gugatan tersebut, namun saat ditanya materi gugatan, silahkan saja Senin depan lihat di papan informasi daftar perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan di PN Bengkinang itu terkait rekayasa prose lelang proyek di Kabupaten Kampar Riau.
Dalam hal ini, tergugat adalag PT Vira Jaya Riau Putra, Mendagri Cq Gubernur Riau Cq Bupati Kampar, Dinas PUPR Kabupaten Kampar Riau.
Turut tergugat adalah KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia.
Penggugat adalah H. Juswari Umar Said, SH,MH yang juga anggota DPRD Kabupaten Kampar Riau. Namun hingga berita ini diterbitkan Juswari Belum bisa dikonfirmasi. [ali]