MUI Tidak Pernah Melarang Ucapkan Selamat Natal

MUI Tidak Pernah Melarang Ucapkan Selamat Natal

Metroterkini.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk bijaksana menyikapi perbedaan pendapat yang menyatakan selamat Natal hukumnya haram atau dilarang oleh agama. 

MUI menyatakan tidak melarang siapa pun untuk mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani lantaran itu bagian dari keyakinan agama. MUI begadang itu sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja, atau relasi antarumat manusia. 

Wakil ketua umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi tidak memiliki masyarakat, perbedaan pendapat terkait ucapan Selamat Natal sejatinya juga terjadi di kalangan ulama.

"MUI mempersilakan umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hati MUI sendiri belum pernah keluarkan fatwa tentang hal ini," tegas Zainut dalam keterangan resmi. 

Terkait dengan tanggapan tersebut, MUI menegaskan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, baik yang suka maupun yang memperbolehkannya. 

Masalahnya sama sekali sama kejadiannya sama sekali dengan ucapan selamat natal karena berkeyakinan itu hukumnya haram.

Mau hal itu, MUI tidak mau menahannya. Hak untuk melayani pembeli untuk aplikasi ucapan selamat natal diharapkan tidak menjadi polemik yang mengganggu hubungan antarumat beragama. 

Alih-alih memperdebatkan pelarangan atau memperbolehkan ucapan Selamat Natal, MUI berpesan agar seluruh umat menjaga persaudaraaan. [kompas]
 

Berita Lainnya

Index