Bank Riau Kepri Sosialisasikan Transaksi Non Tunai

Bank Riau Kepri Sosialisasikan Transaksi Non Tunai

Metroterkini.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Asisten Administrasi Umum III Sekda, H. T. Ilyas, Senin (20/11/17) membuka sosialisasi implementasi transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengklis.

Sosialisasi yang digelar di Lantai IV Kantor Bupati tersebut dihadiri Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Bengkais, Imran, SE, Edi Wardana dari Kantor Pusat BRK bagian transaksi non tunai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bustami, SY, para pejabat pratama lainnya dan ratusan pegawai negeri dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis.

Imran dalam sambutan singkatnya mengatakan, dalam implementasi transaksi non tunai ini, pihaknya hanya membantu pemerintah daerah.

Ia berharap, pada Desember mendatang, secara bertahap mulai dilaksanakan dilingkup Pemda Bengkalis.

"Misalnya dalam hal gaji, bendahara tidak perlu mengantar disket ke bank, tetapi cukup mengikuti aplikasi ditempat masing-masing," kata Imran mengambarkan efisiensi transaksi non tunai.

Menurut Imran, pelaksanaan transaksi nontunai paling lambat dilaksanakan 1 Januari 2018 mendatang.

Imbauan transaksi nontunai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1866/51-2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten dan kota pada tanggal 17 april 2017, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi presiden No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

"Pemda Bengkalis (Bupati) bisa melaporkan ke Gubenur, dan Gubernur melaporkan ke Presiden terkait implementasi transaksi non tunai," kata Imran dalam sambutannya.

Sementara itu, Bupati Bengkalis dalam kata sambutannya yang dibacakan H.T. Ilyas mendukung dilaksanakannya transasi non tunai.

Menurut Amril Mukminin, transaksi tunai dan non tunai saling melengkapi. Saat ini sudah banyak dilakukan transaksi non tunai atau auto debet, seperti pembayaran listrik dan telepon.

Pemda bersama bersama stekholder lainnya terus aktif menakan melaksanakan transaksi non tunai sebagai tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, dan  Instruksi presiden No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017. [rdi]

Berita Lainnya

Index