Metroterkini.com - Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kampar Riau, dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satunya, perusahaan perkebunan seperti menanam 100 meter dari kiri kanan sungai besar, 50 meter kiri kanan tepi anak sungai.
"Saya mengendus adanya permainan atas rekomendasi yang dikeluarkan dinas atau instansi untuk mendapatkan sertifikasi ISPO di Kabupaten Kampar," Kata Bupati LIRA Kampar, Ali H, Ahad (3/9/2017) di Bangkinang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, wajib dilakukan Mandatori atau sukarela (Poluntary).
Permentan Nomor 11 tahun 2015 juga mengatur pengolahan sertifikasi ISPO, bertujuan memastikan perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.
Menindaklanjuti hal itu, berdasarkan kajian dari Organisasi Perangkat Daerah, maka Bupati/Walikota dan gubernur menandatangani surat rekomendasi pemerintah daerah untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
Masa berlaku sertifikasi ISPO selama 5 tahun dan satu tahun sebelum berakhir perusahaan wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada komisi ISPO.
Untuk diketahui, Lampiran Permentan No 11/permentan/OT.140/3/2015 tertanggal 18 Maret 2015 antara lain berbunyi, bahwa Dokumentasikegiatan pembukaaan lahan tanpa bakar ditetapkan dari tahun 2004. Pembuatan sistem drainase terasering bagi lahan dan kemiringan tertentu, penanaman tanam penutup tanah (cover crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/degradasi tanah
Pembukaan lahan dilakukan berdasarkan persyaratan dan kewajiban tercantum dalam izin lingkungan atau AMDAL/RKL-RPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan perkebunan dilarang membuka lahan dan penanaman kelapa sawit dengan jarak sampai dengan: 500 meter tepi waduk/danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan tepi sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan sungai besar, 50 meter kiri kanan tepi anak sungai, 2 kali kedalaman jurang dan tepi jurang, 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai
"Apabila kegiatan penanaman seperti tersebut diatas tidak dilakukan oleh perusahaan dilaporkan kepada institusi yang berwenang," kata Ali
Menurutnya lagi, jika memang penerapan prinsip dan kriteria memang diberlakukan di setiap perusahaan, berkemungkinan sulit bagi perusahaan mendapatkan sertifikat ISPO dari kementerian Pertanian RI.
Untuk itu, DPD LSM LIRA Kabupaten Kampar akan menelusuri secara serius persoalan ini hingga tuntas, agar penerapan pemberian sertifikasi ISPO ini sesuai dengan prinsip dan kriteria yang telah ditentukan. [red]