Eksekusi Lahan Cigugur Akan Tetap Dilakukan Besok

Eksekusi Lahan Cigugur Akan Tetap Dilakukan Besok

Metroterkini.com - Ketua Pengadilan Negeri Kuningan melalui Humas PN Kuningan, Andita Yuni menyatakan, eksekusi rumah di atas tanah keluarga milik Ratu Siti Djenar Alibassa di Blok Mayasih, RT 29 RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan seluas 224 meter persegi akan tetap dilakukan.

“Eksekusi akan tetap kami lakukan, meskipun ditolak atau digugat oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan masyarakat adat Sunda Wiwitan. Kami melakukan eksekusi itu karena obyeknya bukan merupakan tanah adat),” ujar Humas PN Kuningan Andita Yuni, Senin (21/8/2017).

Andita menyebutkan, kepastian eksekusi itu sudah ditetapkan ketua PN dan panitera perdata. Dasar dilakukannya eksekusi itu menjadi putusan Mahkamah Agung sebab sudah ada pihak yang dikalahkan dan dimenangkan.

“Secara otomatis pihak yang dimenangkan yakni Djaka Rumantaka, putra dari ahli waris Ratu Siti Djenar Alibassa memohon kepada kami untuk melakukan eksekusi,” jelasnya.

Andita menambahkan, eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2017. 

“Eksekusi bulan kemarin sempat tertunda karena pertimbangan keamanan dari pihak eksternal. Namun kali ini tidak akan ditunda lagi,” sambungnya.

Secara kebetulan, waktu itu termohon eksekusi juga mengadakan aksi penolakan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. 

Jadi dalam eksekusi nanti akan melibatkan Pengadilan Tinggi.

Sejauh ini, terkait rencana eksekusi tersebut pihak PN telah melayangkan pemberitahuan ke pemilik rumah sebagai termohon eksekusi. “Kemudian informasi dari panitera perdata bahwa mereka sudah menyediakan tempat tinggal sementara bagi termohon eksekusi,” pungkas Andita. [syah]

Berita Lainnya

Index