Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Satpol PP Bengkalis senilai Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis 2014.
Tersangka N yang juga merupakan eks Kepala Satpol PP Bengkalis dan S (Kasi Ops Satpol PP Bengkalis) ditahan, Rabu (12/7/2017). Keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kita tahan di Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan. Saat ini kita lagi menyiapkan berkas-berkas, kalau perlu kita perpanjang (masa penahanan) akan kita perpanjang," ujar Arief.
Sementara Kuasa Hukum tersangka N, Windriyanto mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Kita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Pada intinya kita siap menghadapi proses hukum," ujarnya.
Berbeda dengan Kuasa Hukum S, H Syahruddin, AB, SH. MH, pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan. Syahruddin mendesak penegak hukum bersikap adil.
"Klien kita sebagai panitia. Kita sangat menghormati proses hukum, namun kita minta PPTK, penanggungjawab proyek termasuk menjalankan proyek harus diproses hukum," ujarnya. [**]