Metroterkini.com - Setelah menunggu cukup lama, akhirnya perkara dugaan korupsi kegiatan pendidikan dasar tahun 2014 di Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 1,3 miliar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Senin (10/7/2017) kemarin.
Menurut Arief, dalam minggu ini, penyidik Polres Bengkalis yang menangani perkara tersebut akan melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Tersangkanya 2 orang, N dan S. Dari Kepolisian rencananya dalam minggu akan dilimpahkan," terang Arief. [rdi]