Metroterkini.com - Susanto alias Ayau terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi, ST, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (6/12/2016).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ayau pemilik Hotel Horison, Bengkalis, merupakan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ) tersebut.
Sidang putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Rustiyono dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar, Selasa (6/12/2016) petang kemarin.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ayau terbukti bersalah dan telah merugikan secara hukum dan materi pemilik tanda tangan yang dipalsukan.
"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji, "ujar Rustiyono saat memimpin sidang kemarin petang.
Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding.[rdi]
- Hukrim
- Alaman Non Daerah
Ayau, Bos Hotel Horison Divonis 6 Bulan Penjara
Admin
Rabu, 07 Desember 2016 - 00:00:10 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDiduga Terkait Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko di Jalan Kelapapati
Diduga Langgar Tatib, Magdalisni Curi Start Reses Sebelum Jadwal Resmi
Rekomendasi Elektronik Polytron Flagship Store Blibli
Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Sudah Empat Kali Dituntut Mati
4 Cara Memilih Asuransi Jiwa untuk Persiapan Masa Depan Anak
Curah Hujan di Bawah Normal, Ancaman Karhutla Diprediksi Meningkat
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sidang Dugaan Penggelapan, Replik JPU Tetap dengan Tuntutan
Selasa, 01 September 2026 - 18:13:29 Wib Hukrim
Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Keterangan Korban Tidak Konsisten
Selasa, 29 September 2026 - 19:31:39 Wib Hukrim
Terdakwa Pengeroyokan Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 30 Juta
Rabu, 30 September 2026 - 19:29:07 Wib Hukrim
Perkara Inkracht, Kajari Bengkalis dan Forkompinda Musnahkan BB
Jumat, 25 September 2026 - 10:53:53 Wib Hukrim
