Metroterkini.com - Susanto alias Ayau terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi, ST, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (6/12/2016).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ayau pemilik Hotel Horison, Bengkalis, merupakan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ) tersebut.
Sidang putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Rustiyono dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar, Selasa (6/12/2016) petang kemarin.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ayau terbukti bersalah dan telah merugikan secara hukum dan materi pemilik tanda tangan yang dipalsukan.
"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji, "ujar Rustiyono saat memimpin sidang kemarin petang.
Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding.[rdi]
- Hukrim
- Alaman Non Daerah
Ayau, Bos Hotel Horison Divonis 6 Bulan Penjara
Administrator
Rabu, 07 Desember 2016 - 00:00:10 WIB
Pilihan Redaksi
Index4 Cara Memilih Asuransi Jiwa untuk Persiapan Masa Depan Anak
Curah Hujan di Bawah Normal, Ancaman Karhutla Diprediksi Meningkat
Pertumbuhan PDB China Menurun , Ekonomi RI Bakal Makin Susah
MBG Dinilai Gagal, Inilah Jawaban Presiden Prabowo
Mengetahui Awal Ramadan dari Perhitungan Sains, Ini Analisisanya
BPH Migas Larang SPBU Layani Pedagang dengan Rekom Desa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sidang Sengketa Lahan di PN Bengkalis, Tergugat 1 Sekda Meranti Mangkir
Rabu, 06 Mei 2026 - 22:12:00 Wib Hukrim
Sidang Perampokan yang Menewaskan Toke Karet, Windrayanto: Terdakwa Dibawah Umur
Rabu, 06 Mei 2026 - 19:06:28 Wib Hukrim

