Metroterkini.com - Susanto alias Ayau terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi, ST, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (6/12/2016).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ayau pemilik Hotel Horison, Bengkalis, merupakan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ) tersebut.
Sidang putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Rustiyono dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar, Selasa (6/12/2016) petang kemarin.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ayau terbukti bersalah dan telah merugikan secara hukum dan materi pemilik tanda tangan yang dipalsukan.
"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji, "ujar Rustiyono saat memimpin sidang kemarin petang.
Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding.[rdi]
- Hukrim
- Alaman Non Daerah
Ayau, Bos Hotel Horison Divonis 6 Bulan Penjara
Admin
Rabu, 07 Desember 2016 - 00:00:10 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDiduga Langgar Tatib, Magdalisni Curi Start Reses Sebelum Jadwal Resmi
Rekomendasi Elektronik Polytron Flagship Store Blibli
Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Sudah Empat Kali Dituntut Mati
4 Cara Memilih Asuransi Jiwa untuk Persiapan Masa Depan Anak
Curah Hujan di Bawah Normal, Ancaman Karhutla Diprediksi Meningkat
Pertumbuhan PDB China Menurun , Ekonomi RI Bakal Makin Susah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satreskrim Polres Rohul Bongkar Dugaan TPPO, Empat Korban dan Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Ahad, 06 September 2026 - 16:10:19 Wib Hukrim
Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Terkait Pencurian 2 Motor di Bonai Darussalam
Sabtu, 05 September 2026 - 10:36:56 Wib Hukrim
961 Gram Sabu dan 229 Ekstasi Dimusnahkan, Polres Rohul Buru Pemasok dari Medan
Jumat, 04 September 2026 - 19:25:04 Wib Hukrim
Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Penggelapan
Rabu, 02 September 2026 - 22:29:17 Wib Hukrim
