DPRD Pelalawan Berhasil Mediasi Warga Sei Medang Dengan PT. AA

DPRD Pelalawan Berhasil Mediasi Warga Sei Medang Dengan PT. AA

Parlementaria - Rapat dan dialog pertemuan antara pihak PT. Arara Abadi dengan masyarakat bersama anggota DPRD‎ akhirnya point point kesepakatanpun dicapai menjelang maghrib. Hal ini terkait sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat Sungai Medang, Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau telah menyepakati sejumlah point. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Pelalawan Supriyanto SIP ini alot berlangsung di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Pelalawan dimulai dari siang hingga sore harinya, pada Selasa (2/8/16) lalau.

Supriyanto SIP, menyampaikan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Adapun point-point kesepakatan yakni pihak perusahaan diminta menunda dan tidak melakukan penggusuran terhadap 4 unit rumah warga yang berada di lahan sengketa tersebut.

"Alhasil perusahaan mengamini, dan menunda pengusuran," Jelasnya. 

Sedangkan pihak perusahaan dan masyarakat dalam kesepakatan itu tidak melakukan aktifitas seperti menanam namun diperbolehkan untuk memanen di lahan konsesi yang disengketakan hingga Tim Pemkab Pelalawan tuntas menyelesaikan sengketa lahan itu. 

Dilanjut Supriyanto, agar Tim bentukan Pemkab Pelalawan untuk segera ‎menindaklanjuti dan bekerja terhadap lahan yang dipersengketakan. Saat ditanyakan berapa luas lahan yang dipersengketakan dia mejawab seluas 1400 hektar. 

"Yang dipersengketakan itu seluas 1400 Hk, nanti pasti ada jalan keluarnya, diharapkan agar kedua belah pihak saling menghormati kesepakatan yang telah dibuat, tetap menjaga Kamtibmas dan jangan saling memulai terjadinya perselisihan" Ujarnya.[Adv]

Berita Lainnya

Index