DPRD Segera Susun Prolegda

DPRD Segera Susun Prolegda

DPRD Bengkalis melalui Badan Legislasi segera menyusun Program Legislasi Daerah. Selama tahun 2010 dan 2011 Kabupaten Bengkalis tidak memiliki prolegda yang merupakan kajian kinerja bagi pemerintah daerah maupun legislatif.

Ketua Banleg DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi kepada wartawan, Selasa (13/3) mengemukakan, untuk tahun 2012 akan diupayakan menyusun prolegda. Menurutnya, prolegda merupakan salah satu keharusan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. Prolegda merupakan acuan kerja bagi eksekutif, termasuk usulan atau hak inisiatif DPRD.

"Sudah dua tahun program pembangunan di Bengkalis ini berjalan tanpa prolegda. Tahun ini kita tengah mencoba menyiapkan dan mudah-mudahan dapat diselesaikan secara bersama untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah," papar Heru.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyinggung juga soal kenapa tahun 2010 dan 2011 tidak ada prolegda. Alasannya, tahun 2010 terjadi rasionalisasi perpindahan serta pengisian komposisi anggota DPRD Bengkalis pasca pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan tahun 2011 di internal dewan sendiri terjadi gejolak masalah kepemimpinan.

"Prolegda itu mengacu kepada prioritas kebutuhan pembangunan daerah yang harus dituangkan dalam bentuk perda. Dalam prolegda ada hak inisiatif dewan, mulai dari mengusulkan, membahas hingga pengesahan persa Prolegda itu sendiri," jelasnya.

Pria yang menjabat Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis itu menambahkan, pihak eksekutif sendiri baru mengajukan draft prolegda ke dewan akhir tahun 2011. Dewan juga disibukkan dengan agenda pembahasan RAPBD Januari lalu sehingga pembahasan prolegda menjadi tertunda. Diharapkan tahun ini bisa dituntaskan.**us
 

Berita Lainnya

Index