Selamat Jalan, Umur KPK Diusulkan Hanya 12 Tahun

Selamat Jalan, Umur KPK Diusulkan Hanya 12 Tahun

Metroterkini.com - DPR mulai membahas revisi UU KPK di Badan Legislasi. Salah satu pasal di rancangannya adalah tentang masa berlaku KPK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan," bunyi pasal 5 rancangan RUU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/15).

Draft ini merupakan usulan DPR yang disampaikan dalam rapat Baleg. Fraksi yang terdepan mengusulkannya adalah PDIP.

"Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/15).

Dia mengatakan, sesuai perannya, Baleg tak bisa menolak usulan yang ada. Menurutnya, Baleg mesti membahas setiap usulan meskipun usulannya itu muncul sekarang.

"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," tuturnya. [**dtc]

Berita Lainnya

Index