Tersanga ditangkap Ahad (11/9) sekira pukul 23.00 WIB dengan identitas bernama Etno (23), warga Jalan Mekar Sari. Selain itu, Siti Aminah alias Ami (38), warga Jalan Pinang, Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, dan Septa (21), warga Jalan Siak, Kecamatan Dumai Barat.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan 7 gram, dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta yang diduga dari hasil penjualan ganja.
Kapolres Dumai AKBP Rudi Abdi Kenda ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Dumai AKP Suwarji pada wartawan di Mapolres Dumai mengatakan, penangkapan ini diawali dengan adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan tersangka dan disinyalir sebagai salah satu bandar ganja yang beroperasi di Kota Dumai.
“Ahad pukul 22.30 WIB, pihak Polres yang sedang melakukan patroli menerima laporan dari masyarakat di daerah jalan Pinang, Kecamatn Bukit Kapur ada seseorang yang menyimpan ganja dan kami langsung melakukan penyelidikan. Tanpa basa basi langsung menangkap tersangka dengan nama Etno sekaligus dengan barang buktinya berupa ganja sebanyak 14 paket yang disimpan di dalam tas rangsel tersangka,” ujarnya.
Hasil penyedikan tersangkan Etno mengakuo barangnya tersebut diperoleh dari tersangka Aminah alias Ami. Mendapatkan informasi ini, polisi langsung membawa tersangka ke kediaman Ami. Sesampai dirumah Ami, polisi menemukan satu paket kecil ganja dari tangan tersangka Aminah dan satu rekannya Septa saat itu ada pada tersangka. Kini, tersangka telah di amakan di Mapolres Dumai.
Selain mengamankan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan ganja sebanyak 7 gram yang dibungkus dengan 14 paket menggunakan kertas koran, uang tunai sebesar RP1,1 juta, sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 4889 RM, sepeda motor BM 5611 RD, satu paket ganja ukuran kecil dan satu buah tas rangsel yang digunakan tersangka untuk menyimpan ganja tersebut.
"Saya terpaksa menjual ganja ini pak karena suami saya masuk penjara karena kasus ganja juga. Memang benar saya dulu pernah masuk penjara karena memiliki dan menjual ganja, namun itu 3 tahun yang lalu. Saya
sebenarnya sudah berhenti, tapi karena terpaksa maka saya sekarang jual ganja lagi," ujar Ami. **/dzc/mtc