Kelabui Polisi, Pencuri Motor Buka Baju dan Celana di Semak
Senin, 07 Oktober 2013 | 00:00:21 WIB
Jajaran Polres Singkawang meringkus komplotan pencuri sepeda motor
(curanmor) yang akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat
Singkawang, Jumat (4/10/2013). Tak tanggung-tangung, polisi menangkap 6
orang dari dua komplotan berbeda sekaligus, di antaranya merupakan
residivis dengan kasus yang sama.
Dari hasil penangkapan
tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak enam buah sepeda
motor. Barang bukti tersebut di antaranya merupakan hasil pengungkapan
dari 13 laporan kasus pencurian motor. Terungkapnya komplotan pencuri
sepeda motor ini, setelah polisi meringkus salah seorang pelaku
berinisial ST. Pelaku sempat melarikan diri saat dalam pengejaran
polisi, dan sempat terjadi kejar-kejaran pada Jumat itu. Supaya bisa
meloloskan diri, ST melepaskan semua pakaian dan hanya mengenakan celana
dalam.
“Karena warna pakaiannya sudah diketahui polisi saat
dilakukan pengejaran, jadi dia melepaskan pakaian dan hanya mengenakan
celana dalam dan kabur ke semak-semak,” ujar Widihandoko, Senin
(7/10/2013).
Namun, upaya itu gagal. ST bisa diringkus polisi.
Setelah ST ditangkap, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan
menangkap kawanan lainnya, yakni AR dan RY alias Cebol.
Kepada
wartawan, ST mengaku belajar cara mencuri motor dari seseorang berinisal
BD. Modusnya pun beragam, mulai dari memutuskan kabel kontak dengan
korek api atau pisau dan menggunakan kunci T.
“Saya belajar dari
BD, yang pelaku curanmor juga,” kata Sutarlindo saat memeragakan
keahliannya di depan Kapolres pada sebuah motor yang dicurinya.
Kemudian,
setelah meringkus kawanan komplotan ST, polisi kembali menangkap
komplotan lainnya. Pengungkapan tersebut berdasarkan pengembangan
penyelidikan dan meringkus YD alias Way, TM dan TO.
"Kedua
komplotan ini saling berkaitan, sehingga dari hasil pengembangan, kita
bisa meringkus mereka sekaligus," tukas Widihandoko.
Saat ini
tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polres Singkawang untuk
penyidikan lebih lanjut karena diduga masih ada pelaku lain dalam
sindikat mereka. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman
maksimal di atas lima tahun penjara.