Riza Patria Ajukan Surat Mundur dari DPR

Riza Patria Ajukan Surat Mundur dari DPR

Metroterkini.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Ia mengatakan surat tersebut sudah diajukan dari beberapa hari yang lalu.

"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Sudah beberapa hari yang lalu. Insyaallah dalam waktu dekat akan keluar surat dari pimpinan DPR pengunduran diri saya," kata Riza di Jakarta, Jumat (6/3).

Riza adalah anggota DPR RI yang terpilih dalam Pemilu Legislatis 2019  dari daerah pemilihan Jawa Barat III (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur). Pengunduran diri Riza sebagai anggota DPR dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi mengikuti Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ia mengaku sudah menyiapkan segala persyaratan administrasi yang diminta. Rencananya pekan depan Riza akan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan persyaratan bersama Panitia Pemilihan Wagub DKI.

"Saya sudah menyiapkan kelengkapan administrasi. Insyaalah Senin jam 7.30 akan diserahkan dan diterima oleh Gubernur Anies Baswedan," kata Riza.

Pemilihan Wakil Gubernur DKI terjadwal dilaksanakan pada 23 Maret 2020 mendatang. Pemilihan akan dilakukan di dalam sidang paripurna dengan sistem tertutup dan dipilih langsung para anggota DPRD DKI.

Pemilihan calon wakil gubernur DKI bakal dilakukan lewat pemungutan suara alias voting. Calon yang meraih suara 50 persen plus 1 dari jumlah anggota DPRD DKI, otomatis terpilih sebagai Wagub DKI.

Di DPRD DKI terdapat 106 kursi. Gerindra yang mengusung Ahmad Riza Patria, menguasai 19 kursi. Untuk mendapatkan 50 persen plus 1 suara (54 suara), Gerindra butuh mendapatkan 35 suara tambahan. Sementara PKS yang menjagokan Nurmansyah Lubis, punya 16 kursi. PKS butuh 38 suara untuk mendapatkan 50 persen plus 1 (54 suara).

Dengan peta suara tersebut, dukungan dari Fraksi PDIP dan Demokrat akan sangat vital. PDIP sebagai pemenang pemilu memiliki 25 kursi di DPRD DKI, Demokrat menguasai 10 kursi.

Jika digabung, kedua fraksi itu bisa mendatangkan 35 suara, yang bisa memenuhi kebutuhan suara Gerindra maupun PKS.

Panitia Pemilihan juga sudah menyusun sederet jadwal proses pemilihan, yakni:

1. 5 Maret hingga 10 Maret ialah penyampaian syarat administrasi Wagub DKI
2. 11 Maret penelitian syarat administrasi Wagun DKI
3. 12 Maret hingga 13 Maret masa perbaikan syarat administrasi Wagub DKI
4. 18 Maret wawancara Cawagub DKI dengan Panlih
5. 19 Maret penetapan Cawagub DKI
6. 20 Maret Penyampaian Surat kepada Gubernur DKI dan pengisian jabatan lowong
7. 23 Maret Rapat Paripurna pemilihan Wagub DKI
8. 24 Maret Penyampaian surat Wagub DKI terpilih kepada Presiden RI.
 

Berita Lainnya

Index